JAKARTA — Dunia hiburan tanah air kembali dikejutkan dengan kabar penangkapan aktor Revaldo Fifaldi atas kasus penyalahgunaan narkotika. Penangkapan ini menjadi catatan kelam yang sangat memprihatinkan karena merupakan kali keempat sang aktor terjerat kasus hukum yang sama sepanjang kariernya.
Aktor yang populer lewat peran Rangga di serial Ada Apa dengan Cinta? ini diamankan oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di sebuah apartemen di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, pada Senin (24/8) sore sekitar pukul 17.30 WIB.
Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di lingkungan apartemen tersebut. Berbekal informasi tersebut, pihak kepolisian bergerak cepat melakukan penggerebekan di lokasi kejadian.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan keterlibatan Revaldo. Di antaranya adalah:
- Tiga plastik klip bekas sabu lengkap dengan alat hisap (bong) dan pipet.
- Setengah butir obat psikotropika jenis Alprazolam.
- Setengah butir obat psikotropika jenis Xanax.
- Dua korek api modifikasi, kotak penyimpanan, dan satu unit ponsel.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Revaldo mengaku membeli sabu seberat setengah gram dengan harga Rp650.000 melalui sistem transfer. Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa hasil tes urine Revaldo dinyatakan positif mengandung narkotika dan psikotropika.
Resmi Jadi Tersangka dan Pemasok Ditangkap
Pada Rabu (26/8), Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi mengonfirmasi bahwa status Revaldo kini telah resmi dinaikkan menjadi tersangka. Terkait dengan kemungkinan rehabilitasi, polisi menyatakan masih harus menunggu hasil rekomendasi dari Tim Asesmen Terpadu (TAT), mengingat sang aktor sudah berulang kali melakukan pelanggaran serupa.
Tidak butuh waktu lama bagi kepolisian untuk mengembangkan kasus ini. Pada hari yang sama, petugas berhasil menciduk dua orang pria berinisial HS (31) dan FB (41) yang diduga kuat sebagai pemasok narkoba kepada Revaldo. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda, yakni di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) dan Palmerah, Jakarta Pusat.
Rekam Jejak Kasus Revaldo
Jatuhnya kembali Revaldo ke pusaran narkoba melengkapi rentetan panjang kasus hukumnya sejak dua dekade lalu:
- Tahun 2006: Ditangkap pertama kali karena kepemilikan sabu dan divonis 2 tahun penjara.
- Tahun 2010: Ditangkap kedua kalinya dengan barang bukti sabu dan ganja, berujung vonis 7 tahun penjara.
- Tahun 2023: Ditangkap ketiga kalinya oleh Polda Metro Jaya dan harus menjalani rehabilitasi di BNN Lido.
- Agustus 2026: Ditangkap keempat kalinya di Tangerang Selatan.
Saat ini, Revaldo beserta barang bukti dan para pemasoknya masih ditahan di Polres Metro Jakarta Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

0 Komentar