Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Status Tersangka dan Penyitaan Dinyatakan Sah

Source: Detikcom
JAKARTA — Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Richard Edwin Basoeki, menolak seluruh permohonan gugatan praperadilan jilid I yang diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Putusan ini dibacakan dalam persidangan yang digelar pada Kamis (27/8/2026).
Dengan ditolaknya gugatan tersebut, hakim menegaskan bahwa penetapan tersangka serta seluruh rangkaian upaya paksa yang dilakukan oleh tim penyidik terhadap Febrie adalah sah secara hukum.
Pertimbangan Hakim: Prosedur Penyidikan Sudah Sesuai KUHAP
Dalam amar putusannya, Hakim Richard Edwin menyatakan bahwa dalil-dalil yang diajukan oleh tim kuasa hukum Febrie tidak beralasan secara hukum. Sebelumnya, pihak Febrie mempermasalahkan keabsahan administrasi penyidikan, mulai dari perbedaan nomor surat penggeledahan hingga ketiadaan pemeriksaan dirinya sebagai calon tersangka sebelum status hukumnya dinaikkan.
Namun, hakim menilai seluruh proses hukum—termasuk penggeledahan rumah, penyitaan aset, pencekalan ke luar negeri, hingga penahanan—telah memenuhi kecukupan minimal dua alat bukti yang sah dan sesuai dengan prosedur Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dugaan Aliran Dana Rp40 Miliar dan Sitaan Fantastis
Kasus yang menjerat mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung ini menarik perhatian publik karena nilai barang bukti yang fantastis. Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ia diduga menerima aliran dana sekitar Rp40 milar dari pengusaha Tan Kian, yang diduga kuat berkaitan dengan pengaturan atau pengurusan perkara korupsi mega skandal ASABRI dan Jiwasraya. Dalam penggeledahan di kediaman Febrie sebelumnya, penyidik dari Polda Metro Jaya bersama Kortastipidkor Polri menyita sejumlah koper berisi uang tunai ratusan miliar rupiah serta emas batangan seberat 74 kilogram.
Menanti Putusan Praperadilan Jilid II
Perjuangan hukum Febrie di ranah praperadilan belum sepenuhnya berakhir. Pasalnya, Febrie mengajukan dua permohonan praperadilan yang terpisah di PN Jakarta Selatan.
Gugatan pertama yang ditolak hari ini (perkara nomor 134) berfokus pada keabsahan penggeledahan dan penyitaan. Sementara itu, putusan untuk gugatan kedua (perkara nomor 135)—yang secara spesifik menguji keabsahan penetapan tersangka oleh pihak Kejaksaan Agung—dijadwalkan baru akan dibacakan oleh hakim pada Jumat (28/8/2026) esok hari.

Posting Komentar

0 Komentar