JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menerima audiensi perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Pertemuan tersebut menghasilkan komitmen penting terkait kepastian tenggat waktu pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Audiensi tersebut diterima langsung oleh jajaran pimpinan DPR RI, di antaranya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustofa, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Sari Yuliati. Dalam pertemuan itu, AMPB menyampaikan aspirasi mendesak agar RUU Perampasan Aset segera disahkan sebagai instrumen krusial penegakan hukum tindak pidana korupsi.
Koordinator AMPB, Supriono (Botok), menegaskan perlunya kepastian hukum dan keterbukaan publik melalui penyusunan berita acara resmi audiensi. Langkah ini diambil guna mengawal janji pimpinan DPR terkait tanggal penetapan undang-undang tersebut.
Menanggapi desakan tersebut, pimpinan DPR menyetujui penyusunan berita acara audiensi dan menyepakati target pengesahan RUU Perampasan Aset pada Rapat Paripurna paling lambat tanggal 15 Desember 2026.
"Limit waktu paling lambat untuk Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset akan diketok di Paripurna pada tanggal 15 Desember 2026. Berita acara ini menjadi pegangan bersama kawan-kawan sekalian," ujar pimpinan dewan dalam audiensi tersebut.
Sejalan dengan audiensi tersebut, DPR RI menggelar Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 yang diikuti oleh 226 anggota dewan. Salah satu agenda utama rapat yang dipimpin Sufmi Dasco Ahmad tersebut adalah mendengarkan laporan perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset.

0 Komentar